Situ Lengkong
Situ Lengkong, juga disebut Situ Lengkong Panjalu, adalah suatu danau (situ dalam bahasa Sunda) yang terletak di Kecamatan Panjalu, Ciamis, Jawa Barat.
Situ Lengkong ditetapkan sebagai cagar alam (Natuurmonument) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda (Besluit van den Gouverneur-Generaal van Nederlandsch Indie) Nomor 6 pada tanggal 21 Februari 1919.
Konon, di kawasan Situ Lengkong itulah dahulunya menjadi pusat pemerintahan Kerajaan Panjalu Ciamis. Dengan adanya penermuan-penemuan sejarah itu, maka Panjalu berkembang sebagai kota daerah wisata, baik wisata alam, wisata budaya maupun sebagai wisata ziarah. Pentingnya daerah Panjalu sebagai cikal bakal kerajaan Sunda Kawali, maka Pemerintah Propinsi Jawa Barat, pada tanggal 17 Maret tahun 2004 mengukuhkan panjalu sebagai desa wisata
Wisatawan yang datang ke Panjalu pada umumnya adalah para penziarah mengunjungi Tokoh Raja Panjalu, teristimewa pemakaman Prabu Harian Kancana di Nusa Situ Lengkong (Situ Istana Kerajaan) serta danau itu sendiri yang bernuansa religius, disamping itu juga mengunjungi Musium Bumi Alit. Dimana disimpan benda- benda peninggalan bersejarah seperti Menhir, Batu Pengsucian, Batu Penobatan, naskah- naskah dan benda- benda pekakas peninggalan milik Raja-raja dan Bupati Panjalu masa lalu, terutama perkakas yang disebut benda pusaka Panjalu yang berupa Pedang, Cis dan Genta (lonceng kecil) peninggalan Prabu Sanghyang Borosngora.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar